Pada prinsipnya terdapat dua sistem perencanaan pada tingkat wilayah di Indonesia Yang pertama adalah perencanaan pembangunan yang mengacu pada Undangundang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan yang kedua adalah perencanaan tata ruang yang mengacu pada Undang undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dalam sistem perencanaan pembangunan rencana dibagi berdasarkan lingkup wilayah administrasi dan jangka waktu rencananya Di tingkat nasional dikenal Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPJP Nasional yang berjangka waktu 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJM Nasional yang berjangka waktu 5 tahun Sedangkan di tingkat prOpinsi kabupaten atau kota dikenal RPJP propinsi kabupaten kota dan RPJM propinsl kabupaten kota dengan jangka waktu sama dengan tingkat nasional Dalam sistem perencanaan tata ruang rencana dibedakan menjadi rencana umum dan rencana terinci untuk berbagai tingkatan administratif Keduanya berjangka waktu 20 tahun Detail tentang sistem perencanaan tata ruang akan dijelaskan kemudian di dalam modul ini
| Jumlah Halaman | 339 |
|---|---|
| Kategori | Pendidikan |
| Penerbit | Penerbit Lakeisha |
| Tahun Terbit | 2020 |
| ISBN | 978-623-7887-94-2 |
| eISBN | proses |