Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat dalam pandangan ilmu hukum Sosiologi hukum berdiri sendiri sebagai cabang dari ilmu sosial yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya Sosiologi hukum mengkaji masyarakat khususnya fenomena hukum yang ada di masyarakat Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat dalam pandangan ilmu hukum Sosiologi hukum berdiri sendiri sebagai cabang dari ilmu sosial yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya Sosiologi hukum mengkaji masyarakat khususnya fenomena hukum yang ada di masyarakat