BAB I HAK MENGUASAI OLEH NEGARA ATAS SUMBER DAYA ALAM DALAM TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN A Pendahuluan Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di negara kita tidak mengatur secara eksplisit bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan walaupun ada beberapa ketentuan dasar berkenaan dengan hal tersebut Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebagai ketentuan lama yang sudah ada sejak tahun 1945 menentukan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat Sumber daya alam yang dalam formulasi ketentuan tersebut dirumuskan dengan bumi dan air dan kekayaan dalam di dalamnya harus dikuasai oleh Negara Dalam Undang Undang Dasar tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan dikuasai oleh Negara Kekuasaan Negara bukanlah semata mata tentang hak Hanya kekuasaan yang dibenarkan oleh hukum saja yang dapat dijadikan dasar negara untuk mengatur Hak untuk mengatur yang dimiliki oleh negara atau kekuasaan yang dijalankan oleh negara memperlihatkan adanya tugas khusus yang dimiliki oleh negara Tugas khusus tetapBAB I HAK MENGUASAI OLEH NEGARA ATAS SUMBER DAYA ALAM DALAM TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN A Pendahuluan Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di negara kita tidak mengatur secara eksplisit bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan walaupun ada beberapa ketentuan dasar berkenaan dengan hal tersebut Pasal 33 ayat 3 UUD ...1945 sebagai ketentuan lama yang sudah ada sejak tahun 1945 menentukan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat Sumber daya alam yang dalam formulasi ketentuan tersebut dirumuskan dengan bumi dan air dan kekayaan dalam di dalamnya harus dikuasai oleh Negara Dalam Undang Undang Dasar tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan dikuasai oleh Negara Kekuasaan Negara bukanlah semata mata tentang hak Hanya kekuasaan yang dibenarkan oleh hukum saja yang dapat dijadikan dasar negara untuk mengatur Hak untuk mengatur yang dimiliki oleh negara atau kekuasaan yang dijalankan oleh negara memperlihatkan adanya tugas khusus yang dimiliki oleh negara Tugas khusus tetap