Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam berbagai *problematika hukum* yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Buku ini terdiri dari empat bagian yang mencakup 15 bab, dengan struktur yang terorganisir dan komprehensif. Bagian I berjudul *Problematika Hukum Pajak dan Keuangan Negara* yang terdiri dari 3 bab. Bab ini lebih menitikberatkan pada Tax Amnesty dan implikasinya terhadap keuangan negara, termasuk aspek-aspek seperti landasan filosofis dan sosiologis dari kebijakan tersebut. Bagian II berjudul *Problematika Hukum Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah* yang terdiri dari 7 bab. Bagian ini membahas berbagai isu hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, seperti *problematika APBN*, *otonomi daerah*, serta peraturan-peraturan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah secara umum. Bagian III berjudul *Problematika Kerugian Negara* yang terdiri dari 3 bab. Bagian ini fokus pada *kerugian negara* yang terkait dengan *korupsi*, termasuk analisis hukum dan peraturan yang mengatur tindakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Bagian IV berjudul *Problematika Lainnya terkait Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah* yang terdiri dari 3 bab. Bagian ini membahas isu-isu khusus seperti *dana lingkungan hidup*, *dana desa*, dan *dana kelurahan*, termasuk peran hukum dalam perlindungan lingkungan hidup melalui dana transfer pusat dan daerah. Dengan struktur yang terbagi menjadi empat bagian dan 15 bab, buku ini menjadi referensi yang sangat penting bagi para akademisi, praktisi, dan pembaca yang tertarik pada *aspek hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah*. Buku ini tidak hanya menjelaskan *problematika* yang muncul, tetapi juga memberikan wawasan mendalam tentang landasan hukum, regulasi, dan implikasi-implikasi dari berbagai kebijakan keuangan yang relevan.
Buku ini mencakup 15 Bab bagian 1 lebih banyak membahas terkait tax amnesty Bagian 2 banyak membahas Problematika Hukum Keuangan Negara dan Daerah Bagian 3 membahas antara lain tentang kerugian Negara dikaitkan dengan korupsi