Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh birokrasi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri Mengatur berarti birokrasi pemerintah daerah membuat peraturan peraturan daerah yang menjadi sumber hukum pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat Mengurus berarti birokrasi pemerintah daerah melaksanakan sendiri peraturan peraturan yang dibuatnya maupun urusan lain yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Penyelenggaraan pemerintah daerah pembangunan daerah pemberdayaan masyarakat daerah dan pelayanan publik tidak hanya dipahami sebagai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pejabat atau elite politi daerah tetapi justru harus dimaknai sebagai tanggung jawab daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada birokrasi pemerintah daerah untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat daerahnya dengan memaksimalkan potensi dan kebutuhan daerah Oleh karena itu birokrasi pemerintah daerah harus memahami betul segala apa saja yang menjadi potensi dan kebutuhan daerah dengan memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pelaksaan pemerintahan dan pembangunan daerahnya Dengan demikian adanya otonomi daerah akan memperkuat aplikasi pengetahuan lokal local knowledge dan kejeniusan lokal local genius dari kearifan lokal local genuine dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah Artinya bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah harus didukung oleh pengetahuan kepahaman dan kejeniusan birokrasi pemerintah dan masyarakat daerah untuk mengembangkan potensi dan kebutuhan daerahnya Adapun kepahaman merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan lebih besar dari hak hak masyarakat dan hak pribadi demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bersama Inilah salah satu urjensi mengapa birokrasi pemerintah daerah dituntut dan perlu memahami nilai nilai kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh didaerahnya Sayangnya birokrasi yang diharapkan sebagai agen dan fasilitator pembangunan daerah pada saat ini sudah mulai pudar fungsi dan perannya Akibatnya birokrasi sebagai lembaga pemerintah daerah sering kali dibenci dan kurang dipercaya oleh masyarakat Demikian pula kearifan lokal seiring dengan perjalanan waktu ketika masyarakat sudah mulai bosan dan muak dengan nilai nilai modern dan post modern mereka menoleh pada nilai nilai masyarakatnya sendiri tetapi terlambat Kearifan lokal yang dianggap sebagai ajaran adi luhung bangsa sudah lama tergusur oleh nilai nilai western dan nilai nilai global yang serba materialistik hedonis sekuler dan pragmatis Yang tersisa hanyalah generisa muda anak jaman mlongo tidak tahu apa yang diperbuat putus asa dan bahkan tidak peduli tentang hal itu Akan dibawa kemana Negara dan bangsa ini Apakah pemikiran birokrasi dan kearifan lokal merupakan keniscayaan yang masih bisa diharapkan Wallahua lam Bissawab Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh birokrasi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri Mengatur berarti birokrasi pemerintah daerah membuat peraturan peraturan daerah yang menjadi sumber hukum pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat Mengurus berarti birokrasi pemerintah daerah melaksanakan sendiri peraturan peraturan yang dibuatnya maupun urusan lain ...yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Penyelenggaraan pemerintah daerah pembangunan daerah pemberdayaan masyarakat daerah dan pelayanan publik tidak hanya dipahami sebagai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pejabat atau elite politi daerah tetapi justru harus dimaknai sebagai tanggung jawab daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada birokrasi pemerintah daerah untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat daerahnya dengan memaksimalkan potensi dan kebutuhan daerah Oleh karena itu birokrasi pemerintah daerah harus memahami betul segala apa saja yang menjadi potensi dan kebutuhan daerah dengan memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pelaksaan pemerintahan dan pembangunan daerahnya Dengan demikian adanya otonomi daerah akan memperkuat aplikasi pengetahuan lokal local knowledge dan kejeniusan lokal local genius dari kearifan lokal local genuine dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah Artinya bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah harus didukung oleh pengetahuan kepahaman dan kejeniusan birokrasi pemerintah dan masyarakat daerah untuk mengembangkan potensi dan kebutuhan daerahnya Adapun kepahaman merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan lebih besar dari hak hak masyarakat dan hak pribadi demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bersama Inilah salah satu urjensi mengapa birokrasi pemerintah daerah dituntut dan perlu memahami nilai nilai kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh didaerahnya Sayangnya birokrasi yang diharapkan sebagai agen dan fasilitator pembangunan daerah pada saat ini sudah mulai pudar fungsi dan perannya Akibatnya birokrasi sebagai lembaga pemerintah daerah sering kali dibenci dan kurang dipercaya oleh masyarakat Demikian pula kearifan lokal seiring dengan perjalanan waktu ketika masyarakat sudah mulai bosan dan muak dengan nilai nilai modern dan post modern mereka menoleh pada nilai nilai masyarakatnya sendiri tetapi terlambat Kearifan lokal yang dianggap sebagai ajaran adi luhung bangsa sudah lama tergusur oleh nilai nilai western dan nilai nilai global yang serba materialistik hedonis sekuler dan pragmatis Yang tersisa hanyalah generisa muda anak jaman mlongo tidak tahu apa yang diperbuat putus asa dan bahkan tidak peduli tentang hal itu Akan dibawa kemana Negara dan bangsa ini Apakah pemikiran birokrasi dan kearifan lokal merupakan keniscayaan yang masih bisa diharapkan Wallahua lam Bissawab