Penghapusan sanksi pidana dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengakibatkan adanya kekosongan dan disparitas dalam penegakan hukum pidana atas kejahatan konstruksi Kondisi ini memicu maraknya persoalan hukum terutama terkait kegagalan bangunan dan kecelakaan konstruksi Karena itu rekonstruksi hukum pertanggungjawaban korporasi dalam pekerjaan konstruksi membuka ruang penting untuk menggali implikasi potensial dari rekonstruksi sanksi pidana Sehingga regulasi jasa konstruksi nasional mampu mengakomodir kepentingan para pihak dan memberi kepastian serta kemanfaatan bagi masyarakat luas Penghapusan sanksi pidana dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengakibatkan adanya kekosongan dan disparitas dalam penegakan hukum pidana atas kejahatan konstruksi Kondisi ini memicu maraknya persoalan hukum terutama terkait kegagalan bangunan dan kecelakaan konstruksi Karena itu rekonstruksi hukum pertanggungjawaban korporasi dalam pekerjaan konstruksi membuka ruang penting untuk ...menggali implikasi potensial dari rekonstruksi sanksi pidana Sehingga regulasi jasa konstruksi nasional mampu mengakomodir kepentingan para pihak dan memberi kepastian serta kemanfaatan bagi masyarakat luas