Buku ini merupakan karya yang berisi informasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang merupakan salah satu peraturan perundang-undangan penting di Indonesia dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Buku ini disusun secara sistematis dan informatif untuk memudahkan pembaca dalam memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut, termasuk ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) serta Pasal 114. Buku ini juga mencakup informasi mengenai desain sampul yang dibuat oleh Destyan, serta pemeriksa aksara, fotografer, dan penyunting yang terlibat dalam proses pembuatan buku ini. Selain itu, buku ini juga menyertakan keterangan mengenai hak cipta yang dilindungi, dengan menyatakan bahwa semua hak cipta dilindungi undang-undang, dan tidak boleh digunakan tanpa izin yang sah. Secara keseluruhan, buku ini merupakan referensi yang berguna bagi siapa saja yang ingin memahami secara mendalam mengenai hak cipta dalam konteks hukum Indonesia, termasuk mekanisme hukum, tindakan pidana, dan perlindungan terhadap karya cipta. Buku ini juga mencerminkan upaya untuk menyebarkan pengetahuan hukum secara luas dan mudah dipahami.
Buku ini merupakan karya yang berisi informasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang merupakan salah satu peraturan perundang-undangan penting di Indonesia dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Buku ini disusun secara sistematis dan informatif untuk memudahkan pembaca dalam memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut, termasuk ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) serta Pasal 114. Buku ini juga mencakup informasi mengenai desain sampul yang dibuat oleh Destyan, serta pemeriksa aksara, fotografer, dan penyunting yang terlibat dalam proses pembuatan buku ini. Selain itu, buku ini juga menyertakan keterangan mengenai hak cipta yang dilindungi, dengan menyatakan bahwa semua hak cipta dilindungi undang-undang, dan tidak boleh digunakan tanpa izin yang sah. Secara keseluruhan, buku ini merupakan referensi yang berguna bagi siapa saja yang ingin memahami secara mendalam mengenai hak cipta dalam konteks hukum Indonesia, termasuk mekanisme hukum, tindakan pidana, dan perlindungan terhadap karya cipta. Buku ini juga mencerminkan upaya untuk menyebarkan pengetahuan hukum secara luas dan mudah dipahami.