Sebagai penguasa tertinggi atas pemerintahan negara posisi Presiden tentu rentan terhadap kekuasaan yang dikta toris Presiden dapat saja menggunakan kekuasaannya dengan dalih untuk penyelamatan keadaan negara atau dengan dalih kebutuhan kedaruratan yang bersifat urgen walaupun peng gunaan kekuasaan tersebut berpotensi menabrak asas asas negara hukum bahkan bertentangan dengan klausul konsitusi negara Diskursus tentang pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan serta potensi terjadinya tindakan yang diktatoris pada saat negara dalam keadaan bahaya memang erat kaitannya dengan pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan yang besifat tidak normal yang dijalankan oleh organ organ negara yang ada mulai dari organ negara paling bawah hingga penguasa ter tinggi atas penyelenggaraan pemerintahan Terkait penguasa tertinggi ini kewenangan untuk menanggulangi mengatasi mengelola keadaan darurat terletak di tangan kepala negara Sebagai penguasa tertinggi atas pemerintahan negara posisi Presiden tentu rentan terhadap kekuasaan yang dikta toris Presiden dapat saja menggunakan kekuasaannya dengan dalih untuk penyelamatan keadaan negara atau dengan dalih kebutuhan kedaruratan yang bersifat urgen walaupun peng gunaan kekuasaan tersebut berpotensi menabrak asas asas negara hukum bahkan bertentangan dengan klausul konsitusi negara ...Diskursus tentang pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan serta potensi terjadinya tindakan yang diktatoris pada saat negara dalam keadaan bahaya memang erat kaitannya dengan pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan yang besifat tidak normal yang dijalankan oleh organ organ negara yang ada mulai dari organ negara paling bawah hingga penguasa ter tinggi atas penyelenggaraan pemerintahan Terkait penguasa tertinggi ini kewenangan untuk menanggulangi mengatasi mengelola keadaan darurat terletak di tangan kepala negara