Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana tindak pidana korupsi menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi pertanggungjawaban pidana atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik Kekhawatiran ini di antaranya akan berdampak pada melambatnya proses penyelenggaraan negara rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25 PUU XIV 2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003 PUU IV 2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah termasuk delik formil potential loss telah bergeser menjadi delik materiil actual loss dengan berlakunya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan UU AP UU AP mengatur antara lain bahwa hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah APIP dapat berupa adanya kesalahan administrasi penyalahgunaan wewenang dan diskresi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Pasal 20 ayat 2 huruf c UU AP mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan dengan prosedur administrasi dan sanksi administrasi Aturan ini memperjelasKriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana tindak pidana korupsi menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi pertanggungjawaban pidana atas perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi yang dilakukan oleh Pejabat Publik Kekhawatiran ini di antaranya akan berdampak pada melambatnya ...proses penyelenggaraan negara rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25 PUU XIV 2016 telah mengubah pendiriannya sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003 PUU IV 2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah termasuk delik formil potential loss telah bergeser menjadi delik materiil actual loss dengan berlakunya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan UU AP UU AP mengatur antara lain bahwa hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah APIP dapat berupa adanya kesalahan administrasi penyalahgunaan wewenang dan diskresi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Pasal 20 ayat 2 huruf c UU AP mekanisme pertanggungjawabannya dilakukan dengan prosedur administrasi dan sanksi administrasi Aturan ini memperjelas