Pada 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi MK mengeluarkan putusan nomor 46 PUU XIV 2016 mengenai pengujian pasal 284 285 292Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Pasal pasal tersebut mengatur hal perselingkuhan overspel pemerkosaan dan pencabulan Putusan MK ini akan menjadi cermin bagaimana negara harus menentukan sikap terhadap persoalan persoalan yang terkait dengan pemidanaan Para pemohon pengujian tiga pasal tersebut menginginkan adanya perluasan pemidanaan baik bagi subyek yang diatur maupun obyek hukumnya Ini antara lain pada pasal 284 yang mengatur pelanggaran kesetiaan dalam perkawinan perselingkuhan Pasal ini merupakan delik aduan Artinya jika terjadi hubungan seksual di antara orang yang sudah menikah tapi tidak direstui oleh suami atau istri yang bersangkutan pasangannya bisa meminta perlindungan negara Pasal ini tujuan utamanya adalah melindungi kesucian perkawinan atau hubungan suami istri Lies Sugondo 2016 Pada 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi MK mengeluarkan putusan nomor 46 PUU XIV 2016 mengenai pengujian pasal 284 285 292Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Pasal pasal tersebut mengatur hal perselingkuhan overspel pemerkosaan dan pencabulan Putusan MK ini akan menjadi cermin bagaimana negara harus menentukan sikap terhadap persoalan persoalan yang terkait ...dengan pemidanaan Para pemohon pengujian tiga pasal tersebut menginginkan adanya perluasan pemidanaan baik bagi subyek yang diatur maupun obyek hukumnya Ini antara lain pada pasal 284 yang mengatur pelanggaran kesetiaan dalam perkawinan perselingkuhan Pasal ini merupakan delik aduan Artinya jika terjadi hubungan seksual di antara orang yang sudah menikah tapi tidak direstui oleh suami atau istri yang bersangkutan pasangannya bisa meminta perlindungan negara Pasal ini tujuan utamanya adalah melindungi kesucian perkawinan atau hubungan suami istri Lies Sugondo 2016