Logo Bacabuku
Batalkah Shalat jika Melihat Sarung Imam yang Bolong?

Batalkah Shalat jika Melihat Sarung Imam yang Bolong?

Ust. M. Syukron Maksum
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku *136 Hal Seputar Masalah Sehari-hari Dunia Islam* adalah panduan praktis yang membahas berbagai topik keagamaan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari umat Islam. Buku ini disusun dengan tujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan problematika yang sering muncul dalam beribadah, berinteraksi dengan sesama manusia, serta dalam menjalankan kewajiban-kewajiban agama seperti puasa, zakat, haji, nikah, dan qurban. Isi buku ini terbagi menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama membahas masalah-masalah dalam ibadah sehari-hari, seperti shalat, puasa, dan hal-hal yang memengaruhi keabsahan ibadah. Bagian kedua fokus pada kewajiban-kewajiban sosial dan agama seperti zakat, haji, nikah, dan qurban, dengan penjelasan yang jelas dan praktis. Bagian ketiga menjelaskan berbagai aspek muamalah, yaitu berbagai perbuatan dan transaksi yang berkaitan dengan interaksi antar manusia dalam konteks Islam, termasuk hukum jual beli, akad, dan hukum-hukum dalam kehidupan sehari-hari seperti hukum mengucapkan selamat Natal atau Imlek, hukum bunga bank, dan lain sebagainya. Buku ini sangat bermanfaat bagi umat Muslim yang ingin memahami lebih dalam tentang praktek-praktek keagamaan dalam konteks kehidupan sehari-hari, serta memberikan jawaban yang jelas dan berdasarkan dalil-dalil agama. Buku ini cocok bagi pemula dan juga bagi yang ingin memperdalam pemahaman tentang hukum-hukum Islam dalam konteks nyata.

Sinopsis ebook

Buku ini berisi pembahasan berbagai problematika kehidupan sehari hari yang berkaitan baik secara langsung atau tidak pada ibadah kita juga permasalahan dalam hubungannya dengan sesama manusia

Detail Buku

Jumlah Halaman 98
Kategori Agama
Penerbit MUTIARA MEDIA
Tahun Terbit 2012
ISBN 979-878-201-1
eISBN Proses
Batalkah Shalat jika Melihat Sarung Imam yang Bolong?

Batalkah Shalat jika Melihat Sarung Imam yang Bolong?

Ust. M. Syukron Maksum