Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin tenaga mekanik energi lainnya ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah pindah Undang Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008 Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin tenaga mekanik energi lainnya ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah pindah Undang Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008