Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara menyeluruh mengenai hukum investasi dalam konteks perekonomian dan hukum nasional Indonesia. Buku ini terdiri dari 14 bab yang membahas berbagai aspek penting terkait investasi, mulai dari latar belakang, sejarah, pengertian, ruang lingkup, hingga kebutuhan investasi di Indonesia. Buku ini juga menjelaskan secara rinci mengenai bentuk usaha dan bentuk kerjasama dalam investasi, serta penetapan bidang usaha yang diperbolehkan, dilarang, tertutup, terbuka dengan persyaratan, dan dicadangkan atau melibatkan UMKM. Selain itu, buku ini juga menjelaskan berbagai insentif dan jaminan yang diberikan kepada penanam modal, prinsip dalam pemberian insentif, insentif pajak, pengalihan aset, kemudahan pelayanan dan perizinan, serta hak atas kompensasi akibat nasionalisasi. Buku ini juga menyoroti kewajiban dan hak investor, sanksi yang dikenakan kepada investor, serta prosedur perizinan investasi yang diberlakukan dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu dan penggunaan OSS (Online Single Submission). Buku ini juga membahas penyelesaian sengketa investasi, baik secara internasional maupun menurut UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta kawasan ekonomi khusus sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menarik investasi. Penulis juga menjelaskan berbagai teori investasi, prinsip-prinsip investasi, kebijakan investasi di Indonesia, dan kesiapan sumber daya alam, manusia, serta kekayaan intelektual sebagai fondasi penunjang investasi. Buku ini merupakan bahan ajar yang sangat relevan untuk mata kuliah Hukum Investasi di Program Studi Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, serta menjadi referensi yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam bidang investasi yang ingin memahami aspek hukum dan kebijakan terkait penanaman modal di Indonesia.
Cita cita bangsa Indonesia untuk hidup mandiri membangun masyarakat adil dan Makmur di atas tumpah darah Indonesia yang kaya akan berbagai sumber alam untuk bergerak bebas di dunia membantu atas dasar persamaan derajat dan mewujudkan suatu dunia yang damai terpatri dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea ke 4 yang menyatakan