Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kemarin resmi menetapkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi 2 Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 4 miliar kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kemarin resmi menetapkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi 2 Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 4 miliar kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean ...