Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai aspek hukum rangkap jabatan dalam korporasi di Indonesia. Dalam konteks hukum perusahaan, rangkap jabatan dianggap sebagai praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Buku ini menjelaskan peraturan-peraturan hukum yang mengatur larangan rangkap jabatan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014. Selain itu, buku ini juga membandingkan pengaturan rangkap jabatan di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Italia, sebagai upaya untuk memperkaya pemahaman tentang praktik hukum yang berlaku di berbagai sistem hukum. Buku ini juga menyoroti dampak negatif dari pelanggaran larangan rangkap jabatan, seperti terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, melanggar prinsip good corporate governance, serta merugikan kemajuan dan perkembangan ekonomi nasional. Dengan demikian, buku ini menjadi sumber yang relevan bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memahami pentingnya penerapan norma hukum dalam pengelolaan korporasi secara transparan dan akuntabel.
Kinerja seseorang merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh pada suatu perusahaan Tugas dan tanggung jawab yang diemban tentunya harus dijalankan dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan oleh karenanya kinerja perorangan individual performance dan kinerja perusahaan corporate performance memiliki hubungan yang erat Perusahaan dapat berjalan dan berkembang dengan baik apabila para pihak yang berkepentingan dalam perusahaan tersebut melakukan tugas pokok dan fungsinya masing masing dengan tidak melakukan hal hal yang dilarang oleh peraturan perundang undangan maupun peraturan perusahaan itu sendiri