Tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk memberikan dan memperbaiki syarat syarat kerja pada suatu perusahaan meningkatkan kegairahan dan ketenangan bekerja serta meningkatkan produktivitas kerja yang akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup pekerja buruh dan keluarganya Persyaratan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama diantaranya adalah dirundingkan oleh serikat pekerja serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha didasari dengan itikad baik dan kemauan oleh serikat pekerja serikat buruh dan pengusaha dilakukan secara musyawarah untuk mufakat serta lamanya perundingan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam tata tertib perundingan
Jumlah Halaman | 113 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Damera Press |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | 978-623-88-4186-8 |
eISBN | 978-623-88-4186-8 |