Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur jenis usaha ketentuan pelaksanaan syariah kelayakan usaha penyaluran dana dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional Sementara itu untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional perbankan syariah selama ini dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba maisir gharar haram dan zalim yang pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh kaffah dan konsisten istiqamah Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip kehati hatian guna mewujudkan perbankan syariah yang sehat kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memahami ketentuan hukum perbankan syariah Oleh karena itu topik topik yang dibahas antara lain Bank dalam Islam Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional Implementasi Prinsip Kehati hatian dalam Perbankan Syariah Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan Syariah Manajemen Risiko Perbankan Syariah Rahasia Bank Syariah Kesehatan Perbankan Syariah Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Basyarnas Pengembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perbankan Syariah Kiprah Bank Syariah di Indonesia Perkembangan Bank Islam di Luar Negeri Buku ini sangat berguna bagi akademisi mahasiswa kalangan perbankan penegak hukum praktisi hukum dan pengamat hukum serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memahami norma dan prinsip hukum perbankan syariah Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur jenis usaha ketentuan pelaksanaan syariah kelayakan usaha penyaluran dana dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional Sementara itu untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat ...yang masih meragukan kesyariahan operasional perbankan syariah selama ini dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba maisir gharar haram dan zalim yang pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh kaffah dan konsisten istiqamah Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip kehati hatian guna mewujudkan perbankan syariah yang sehat kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memahami ketentuan hukum perbankan syariah Oleh karena itu topik topik yang dibahas antara lain Bank dalam Islam Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional Implementasi Prinsip Kehati hatian dalam Perbankan Syariah Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan Syariah Manajemen Risiko Perbankan Syariah Rahasia Bank Syariah Kesehatan Perbankan Syariah Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Basyarnas Pengembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perbankan Syariah Kiprah Bank Syariah di Indonesia Perkembangan Bank Islam di Luar Negeri Buku ini sangat berguna bagi akademisi mahasiswa kalangan perbankan penegak hukum praktisi hukum dan pengamat hukum serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memahami norma dan prinsip hukum perbankan syariah