Pelaksanaan hukum Islam dibidang muamalah saat ini mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan Diantaranya dapat dilihat dari banyaknya Lembaga Keuangan Syariah LKS yang didirikan dan terus mengalami perkembangan dalam masyarakat salah satunya adalah Perbankan Syariah Pengembangan perbankan syariah akhir akhir ini cukup menggembirakan Pertumbuhan bank syariah yang positif ini dapat dilihat dari jumlah bank syariah yang terus bertambah tercatat ada 13 Bank Umum Syariah BUS 23 Unit Usaha Syariah UUS dan 160 BPRS Tercatat ada 12 Bank Umum Syariah BUS 24 Unit Usaha Syariah UUS dan 160 BPRS Sampai dengan tahun 2014 total aset bank syariah mencapai 261 928 Triliun dengan market share sebesar 4 75 jumlah rekening mencapai 3 409 033 buah dengan jumlah pembiayaan sebesar 198 376 Triliun dan jumlah Dana Pihak ketiga DPK sebesar 209 644 Triliun Untuk mempertahankan dan terus mendorong perkembangan perbankan syariah tersebut diperlukan dukungan regulasi yang baik sehingga perbankan syariah mempunyai kekuatan hukum yang semakin kuat Salah satu regulasi yang diperlukan adalah terkait dengan pengawasan perbankan syariah Pengawasan perbankan syariah diperlukan untuk memelihara reputasi bank syariah sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip prinsip syariah Ada beberapa buku tentang Hukum Perbankan Syariah yang telah ditulis dan menjadi pegangan mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah namun yang khusus membahas pengawasannya penulis belum menemukannya Untuk itulah dalam penyusunan buku ini selain tentang Hukum Perbankan Syariah secara umum dibahas mengenai Pengawasan Perbankan Syariah dalam tata hukum di Indonesia dengan dilengkapi bahasan tentang Pengawasan Perbankan secara umum dan pengawasan dalam perspektif Hukum Islam juga implementasi pengawasan di Bank Syariah yang diambil dari hasil penelitian penulis sehingga buku ini tidak hanya diperuntukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah saja tapi dapat bermanfaat juga bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Ekonomi Syariah Fakultas Teknik dan Management Industri Buku ini diharapkan bermanfaat pula bagi para praktisi perbankan baik konvensional maupun syariah serta stakeholders lainnya seperti DSN MUI Dewan Pengawas Syariah Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK yang saat ini telah mengambil alih peran Bank Indonesia dalam hal pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia Ketersediaan literatur yang dapat menjadi rujukan baik untuk mahasiswa dosen praktisi perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah LKS selain bank para stakeholders maupun masyarakat umum tentang kedudukan hukum perbankan syariah di Indonesia sangat diperlukan dalam rangka sosialisasi penerapan ekonomi syariah di berbagai kalangan sehingga dapat mendorong dan memberikan penguatan bagi pengembangan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah di Indonesia Buku ini diperuntukan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan mata kuliah Hukum Perbankan Syariah yang dilengkapi hasil penelitian Bab IV buku ini merupakan penelitian disertasi penulis ketika menyelesaikan studi S3 Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 2014 Penulis menyadari bahwa diantara mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan Syariah atau yang mengambil jurusan ilmu hukum muamalah ekonomi syariah atau perbankan syariah saat ini banyak yang akan menjadi praktisi di Perbankan Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lainnya Penulis berharap agar setelah membaca buku ini mereka memahami penggunaan pengetahuan yang mereka pelajari tentang kedudukan hukum perbankan syariah dalam tata hukum di Indonesia Khususnya tentang pengawasannya baik pada masa sekarang maupun setelah terjun dalam pekerjaan mereka di lembaga keuangan perusahaan syari rsquo ah atau ditempat lainnya Pelaksanaan hukum Islam dibidang muamalah saat ini mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan Diantaranya dapat dilihat dari banyaknya Lembaga Keuangan Syariah LKS yang didirikan dan terus mengalami perkembangan dalam masyarakat salah satunya adalah Perbankan Syariah Pengembangan perbankan syariah akhir akhir ini cukup menggembirakan Pertumbuhan bank syariah yang positif ini dapat dilihat dari ...jumlah bank syariah yang terus bertambah tercatat ada 13 Bank Umum Syariah BUS 23 Unit Usaha Syariah UUS dan 160 BPRS Tercatat ada 12 Bank Umum Syariah BUS 24 Unit Usaha Syariah UUS dan 160 BPRS Sampai dengan tahun 2014 total aset bank syariah mencapai 261 928 Triliun dengan market share sebesar 4 75 jumlah rekening mencapai 3 409 033 buah dengan jumlah pembiayaan sebesar 198 376 Triliun dan jumlah Dana Pihak ketiga DPK sebesar 209 644 Triliun Untuk mempertahankan dan terus mendorong perkembangan perbankan syariah tersebut diperlukan dukungan regulasi yang baik sehingga perbankan syariah mempunyai kekuatan hukum yang semakin kuat Salah satu regulasi yang diperlukan adalah terkait dengan pengawasan perbankan syariah Pengawasan perbankan syariah diperlukan untuk memelihara reputasi bank syariah sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip prinsip syariah Ada beberapa buku tentang Hukum Perbankan Syariah yang telah ditulis dan menjadi pegangan mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah namun yang khusus membahas pengawasannya penulis belum menemukannya Untuk itulah dalam penyusunan buku ini selain tentang Hukum Perbankan Syariah secara umum dibahas mengenai Pengawasan Perbankan Syariah dalam tata hukum di Indonesia dengan dilengkapi bahasan tentang Pengawasan Perbankan secara umum dan pengawasan dalam perspektif Hukum Islam juga implementasi pengawasan di Bank Syariah yang diambil dari hasil penelitian penulis sehingga buku ini tidak hanya diperuntukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah saja tapi dapat bermanfaat juga bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Ekonomi Syariah Fakultas Teknik dan Management Industri Buku ini diharapkan bermanfaat pula bagi para praktisi perbankan baik konvensional maupun syariah serta stakeholders lainnya seperti DSN MUI Dewan Pengawas Syariah Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK yang saat ini telah mengambil alih peran Bank Indonesia dalam hal pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia Ketersediaan literatur yang dapat menjadi rujukan baik untuk mahasiswa dosen praktisi perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah LKS selain bank para stakeholders maupun masyarakat umum tentang kedudukan hukum perbankan syariah di Indonesia sangat diperlukan dalam rangka sosialisasi penerapan ekonomi syariah di berbagai kalangan sehingga dapat mendorong dan memberikan penguatan bagi pengembangan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah di Indonesia Buku ini diperuntukan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan mata kuliah Hukum Perbankan Syariah yang dilengkapi hasil penelitian Bab IV buku ini merupakan penelitian disertasi penulis ketika menyelesaikan studi S3 Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 2014 Penulis menyadari bahwa diantara mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan Syariah atau yang mengambil jurusan ilmu hukum muamalah ekonomi syariah atau perbankan syariah saat ini banyak yang akan menjadi praktisi di Perbankan Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lainnya Penulis berharap agar setelah membaca buku ini mereka memahami penggunaan pengetahuan yang mereka pelajari tentang kedudukan hukum perbankan syariah dalam tata hukum di Indonesia Khususnya tentang pengawasannya baik pada masa sekarang maupun setelah terjun dalam pekerjaan mereka di lembaga keuangan perusahaan syari rsquo ah atau ditempat lainnya