Pelaksanaan Asas oportunitas dalam hukum pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran pertimbangan untuk menghentikan penuntutan tidak hanya kepentingan umum semata melainkan kepentingan politik sehingga bersifat subyektif Secara konseptual kepentingan umum yang dikehendaki untuk mendapat suatu perlindungan untuk dikesampingkan demi untuk menjaga kepentingan bangsa dan masyarakat secara umum hal ini dapat diakomodir tetapi akan berbeda arah kepentingan perlindungan dikesampingkan tidak jelas akan berakibat rusaknya tatanan penegakkan dan penerapan hukum yang berlaku sehingga hukum tidak berfungsi sebagai pengawas dan pelindung masyarakat tetapi berfungsi sebagai pengayom orang orang tertentu Secara khusus buku yang awalnya dari disertasi penulis ini menyoroti aspek asas oportunitas dalam hukum pidana di Indonesia Penulis berharap semoga buku ini bias memberikan manfaat dalam dunia hokum dan mampu menyumbang dalam khazanah keilmuan bagi kemajuan hukum di Indonesia
| Jumlah Halaman | 215 |
|---|---|
| Kategori | Pendidikan |
| Penerbit | Penerbit Lakeisha |
| Tahun Terbit | 2024 |
| ISBN | 978-623-119-042-0 |
| eISBN | proses |