Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang mekanisme arbitrase sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa bisnis yang dilakukan di luar sistem peradilan. Dalam era globalisasi, para pelaku bisnis di Indonesia dan dunia semakin terlibat dalam kegiatan perdagangan yang kompleks, sehingga sengketa bisnis menjadi hal yang sulit dihindari. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang arbitrase, khususnya dalam konteks hukum nasional Indonesia. Buku ini menjelaskan berbagai asas hukum arbitrase, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta filosofi dan teori di balik praktik arbitrase. Selain itu, buku ini juga membahas peran arbitrase dalam sistem hukum nasional Indonesia, termasuk kaitannya dengan peradilan dan hukum acara. Buku ini juga memperkenalkan berbagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta menjelaskan tentang perjanjian arbitrase, klausul arbitrase, dan lembaga-lembaga arbitrase yang relevan. Selain itu, buku ini menjelaskan tata cara pemeriksaan arbitrase, termasuk pilihan hukum, pilihan arbiter tunggal atau majelis, serta tahapan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Buku ini juga mengupas tentang putusan arbitrase, termasuk sifat dan dampaknya terhadap hubungan bisnis dan citra perusahaan. Dengan informasi yang terstruktur dan mendalam, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, maupun pelaku bisnis yang ingin memahami dan menerapkan mekanisme arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa bisnis secara efektif dan profesional.
Dalam era globalisasi yang terjadi saat ini maka Indonesia dan bangsa bangsa diseluruh dunia telah masuk dalam pasar bebas dan saling berkompetisi secara terbuka yang mengakibatkan para pelaku bisnis di seluruh dunia berpegang pada multi national agreement antar pelaku bisnis untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kegiatan bisnisnya agar mampu mendukung perdagangan nasional dan internasional yang bebas yang tetap dipagari oleh hukum yang berlaku serta perjanjian yang disepakati Dengan kemajuan kegiatan bisnis yang begitu cepat maka sengketa bisnis yang terjadi antara para pelaku bisnis sangat sulit untuk dihindari Sengketa yang terjadi tersebut apalagi pasca pandemi covid 19 dapat mengakibatkan perkembangan ekonomi bangsa yang tidak efisien serta mengakibatkan biaya ekonomi yang meningkat tajam