Dalam era globalisasi yang terjadi saat ini maka Indonesia dan bangsa bangsa diseluruh dunia telah masuk dalam pasar bebas dan saling berkompetisi secara terbuka yang mengakibatkan para pelaku bisnis di seluruh dunia berpegang pada multi national agreement antar pelaku bisnis untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kegiatan bisnisnya agar mampu mendukung perdagangan nasional dan internasional yang bebas yang tetap dipagari oleh hukum yang berlaku serta perjanjian yang disepakati Dengan kemajuan kegiatan bisnis yang begitu cepat maka sengketa bisnis yang terjadi antara para pelaku bisnis sangat sulit untuk dihindari Sengketa yang terjadi tersebut apalagi pasca pandemi covid 19 dapat mengakibatkan perkembangan ekonomi bangsa yang tidak efisien serta mengakibatkan biaya ekonomi yang meningkat tajam Dalam era globalisasi yang terjadi saat ini maka Indonesia dan bangsa bangsa diseluruh dunia telah masuk dalam pasar bebas dan saling berkompetisi secara terbuka yang mengakibatkan para pelaku bisnis di seluruh dunia berpegang pada multi national agreement antar pelaku bisnis untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kegiatan bisnisnya agar ...mampu mendukung perdagangan nasional dan internasional yang bebas yang tetap dipagari oleh hukum yang berlaku serta perjanjian yang disepakati Dengan kemajuan kegiatan bisnis yang begitu cepat maka sengketa bisnis yang terjadi antara para pelaku bisnis sangat sulit untuk dihindari Sengketa yang terjadi tersebut apalagi pasca pandemi covid 19 dapat mengakibatkan perkembangan ekonomi bangsa yang tidak efisien serta mengakibatkan biaya ekonomi yang meningkat tajam