Sinopsis Buku: Buku *Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia* ini merupakan kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Dalam dunia perdagangan, informasi, industri, dan keuangan, perselisihan dan pergesekan kepentingan antar pihak semakin sering terjadi. Dalam konteks ini, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan yang semakin diminati oleh para pelaku bisnis, karena dianggap lebih efektif, efisien, dan mengurangi biaya serta waktu yang dibutuhkan dibandingkan dengan proses pengadilan yang konvensional. Buku ini hadir sebagai referensi yang komprehensif untuk memperkaya pemahaman pembaca tentang mekanisme arbitrase dalam sistem hukum Indonesia. Penulis, Gusri Putra Dodi, S.H., M.H., memberikan penjelasan yang jelas dan terstruktur tentang konsep, prinsip, prosedur, serta tantangan dalam penerapan arbitrase di Indonesia. Buku ini juga memberikan wawasan mendalam tentang peran arbitrase dalam menyelesaikan sengketa yang kompleks, serta bagaimana mekanisme tersebut beradaptasi dengan dinamika hukum dan kebutuhan praktis di masyarakat. Selain itu, buku ini juga membahas aspek hukum yang relevan, termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Hak Cipta, serta sanksi yang berlaku bagi pelanggaran terkait penggunaan karya cipta secara komersial. Dengan demikian, buku ini tidak hanya memberikan panduan praktis tentang arbitrase, tetapi juga menjelaskan aspek hukum yang mendukung keberlangsungan dan keabsahan proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme ini. Buku ini menjadi buku pertama yang ditulis oleh Gusri Putra Dodi, dan diharapkan menjadi fondasi awal bagi pengembangan lebih lanjut dalam bidang hukum penyelesaian sengketa di Indonesia. Dengan penjelasan yang jelas dan contoh-contoh nyata, buku ini sangat cocok bagi para akademisi, praktisi hukum, serta calon arbiter yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang modern dan efektif.
Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s d 651 Rv namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia industri dan perdagangan menuntut adanya suatu penyelesaian sengketa yang lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum Para pelaku bisnis beranggapan bahwa penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi selama ini cenderung berlarut larut dan memakan biaya yang cukup besar keadaan ini dianggap kurang efisien bagi perkembangan dunia bisnis Kehadiran arbitrase di Indonesia masih cukup terbilang baru dan belum tersosialisasi dengan baik pasca pendiriannya oleh KADIN Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa baru mulai dikenal dan tersosialisasi dengan cukup baik pasca diatur dalam Undang Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Namun penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini belum tersampaikan secara menyeluruh sehingga banyak orang maupun praktisi hukum yang masih awam dengan arbitrase