Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan teori antropologi hukum secara komparatif, dengan pendekatan yang holistik dan tidak etnosentris. Penulis menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks kebudayaan dan masyarakat, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari keseluruhan sistem sosial yang dinamis. Dalam buku ini, hukum tidak hanya dianggap sebagai institusi otonom, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai, norma, dan struktur sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat. Penulis menekankan pentingnya mempelajari hukum dari berbagai masyarakat, termasuk masyarakat adat, dengan perspektif yang sama, tanpa membeda-bedakan antara yang dianggap "primitif" atau "berbudaya". Buku ini juga membahas berbagai atribut hukum, tingkat-tingkat hukum, dan keanekaragaman sistem hukum dalam sebuah masyarakat, serta sejarah gagasan tentang keberagaman sistem hukum tersebut. Dengan pendekatan antropologis yang mendalam, buku ini memberikan wawasan baru terhadap peran hukum dalam kehidupan sosial manusia di berbagai konteks budaya.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan teori antropologi hukum secara komparatif, dengan pendekatan yang holistik dan tidak etnosentris. Penulis menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks kebudayaan dan masyarakat, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari keseluruhan sistem sosial yang dinamis. Dalam buku ini, hukum tidak hanya dianggap sebagai institusi otonom, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai, norma, dan struktur sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat. Penulis menekankan pentingnya mempelajari hukum dari berbagai masyarakat, termasuk masyarakat adat, dengan perspektif yang sama, tanpa membeda-bedakan antara yang dianggap \"primitif\" atau \"berbudaya\". Buku ini juga membahas berbagai atribut hukum, tingkat-tingkat hukum, dan keanekaragaman sistem hukum dalam sebuah masyarakat, serta sejarah gagasan tentang keberagaman sistem hukum tersebut. Dengan pendekatan antropologis yang mendalam, buku ini memberikan wawasan baru terhadap peran hukum dalam kehidupan sosial manusia di berbagai konteks budaya.