Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap penyebar aliran sesat di Aceh. Dalam konteks ini, buku menjelaskan bahwa aliran sesat bukanlah fenomena baru, melainkan telah muncul sejak diniyah agama. Aliran sesat dianggap sebagai penyimpangan dari ajaran Islam yang dapat merusak aqidah, sosial, dan kehidupan beragama umat Islam secara keseluruhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan 10 kriteria untuk menilai apakah suatu aliran dapat dikategorikan sebagai aliran sesat. Kriteria tersebut mencakup pengingkaran salah satu dari rukun iman, keyakinan atau pengikut aqidah yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis, hingga penyebaran ajaran yang dapat menyesatkan umat. Penyebaran aliran sesat dianggap sebagai tindakan yang berpotensi merusak keimanan dan keutuhan masyarakat. Buku ini juga menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap penyebaran ajaran sesat, baik secara hukum maupun moral, serta bagaimana upaya pemerintah dan lembaga keagamaan seperti MUI dalam menangani masalah tersebut. Selain itu, buku ini menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam agar tidak terjebak dalam penyebaran atau pengikut aliran sesat. Buku ini ditujukan bagi masyarakat umum, lembaga-lembaga keagamaan, dan pihak-pihak yang peduli terhadap keutuhan ajaran Islam di Aceh.
Dalam sejarah agama aliran sesat buknlah phenomena baru melaionkan telah muncul sejak awal lagi Pada masa sahabat Nabi SAW pandangan atau prilaku yang
Jumlah Halaman | 271 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | PeNA Banda Aceh |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-7923-79-4 |
eISBN | 978-623-7923-80-0 |