secara nasional maupun internasional Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan beberapa kali amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945 Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam amandemen tersebut telah mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh sungguh hal hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat bangsa dan negara menetapkan beberapa pengubahan penomoran pasal dan ayat penghapusan judul bab dan pengubahan dan atau penambahan pasal dan ayat Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut dimana dalam ketentuan Pasal 18B ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 pada perubahan kedua menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang Negara telah memberi peluang secara khusus dan istimewa bagi Provinsi yang dipertegas dengan ketentuan Pasal 18B ayat 2 yaitu Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang Pemerintah pusat juga telah memberikan keistimewaan kepada Provinsi Aceh yang dipertegas dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh salah satu keistimewaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat 2 poin b yaitu keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan adat di Aceh Ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 tentang berlakunya hukum adat beserta hak hak tradisionalnya telah disebutkan pula dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 1 2 dan 3 serta dipertegas pula dengan ketentuan ayat 4 yaitu Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas wewenang hak dan kewajiban lembaga adat pemberdayaan adat dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Qanun Aceh Oleh karena itu 2 Analisis Legitmasi Putusan Hukum dalam Peradilan Adat Acehsecara nasional maupun internasional Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan beberapa kali amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945 Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam amandemen tersebut telah mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh sungguh hal hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat bangsa dan negara menetapkan beberapa pengubahan penomoran pasal dan ayat ...penghapusan judul bab dan pengubahan dan atau penambahan pasal dan ayat Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut dimana dalam ketentuan Pasal 18B ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 pada perubahan kedua menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang Negara telah memberi peluang secara khusus dan istimewa bagi Provinsi yang dipertegas dengan ketentuan Pasal 18B ayat 2 yaitu Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang Pemerintah pusat juga telah memberikan keistimewaan kepada Provinsi Aceh yang dipertegas dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh salah satu keistimewaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat 2 poin b yaitu keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan adat di Aceh Ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 tentang berlakunya hukum adat beserta hak hak tradisionalnya telah disebutkan pula dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 1 2 dan 3 serta dipertegas pula dengan ketentuan ayat 4 yaitu Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas wewenang hak dan kewajiban lembaga adat pemberdayaan adat dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Qanun Aceh Oleh karena itu 2 Analisis Legitmasi Putusan Hukum dalam Peradilan Adat Aceh