Sinopsis Buku: Buku *Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia* adalah karya yang menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu hukum dan ekonomi, dengan tujuan untuk menjelaskan hubungan, relevansi, dan pengaruh antara keduanya dalam konteks metodologi dan logika hukum. Buku ini tidak hanya membahas produk hukum, tetapi juga menjelaskan bagaimana ilmu ekonomi mikro dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisis dan mempersiapkan kebijakan regulasi dalam berbagai sektor, termasuk dalam penegakan hukum. Buku ini juga mencakup analisis terhadap sanksi-sanksi yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam pasal tersebut, dijelaskan berbagai jenis pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, beserta sanksi pidana berupa penjara dan denda yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, buku ini juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pembangunan ekonomi, agar tidak terjadi konflik antara keduanya. Buku ini dirancang untuk membantu para praktisi hukum, ekonom, serta penentu kebijakan dalam memahami dan menerapkan hukum pidana dari perspektif ekonomi mikro, serta dalam merancang kebijakan regulasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia khususnya hukum pidana ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini Sebut saja kasus Texmaco Dipasena dan Asian Agri perusahaan perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun tahun di pengadilan Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertang gungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di balik teralis besi penjara tetapi rentetan proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru apakah keadilan sudah tercapai dengan dihukumnya para terdakwa Bagaimana dengan kerugian nonhukum seperti aset yang terbengkalai menjadi besi tua ribuan karyawan yang di PHK dan harus berjuang mempertahankan hidup mereka kerugian negara yang justru tak bisa kembali Apakah efek tersebut tidak masuk dalam keadilan yang dituju oleh hukum pidana