2 Pendahuluan larangan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang menunjukkan bagaimana seharusnya berperilaku yang baik sesuai dengan tata tertib dan rasa adil di dalam masyarakat Pengertian hukum as a tool of social engineering adalah hukum tidak hanya sebagai alat tata tertib semata melainkan juga sebagai alat untuk membangun masyarakat Sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Di dalam pelaksanaan hukum as a tool of social engineering sering terjadi benturan dengan hukum sebagai norma yang abstrak Hal ini disebabkan penggantian nilai nilai yang lama dengan nilai nilai yang baru selalu terjadi kesenjangan Pada waktu terjadinya kesenjangan nilai nilai lama dengan nilai nilai baru ini sering terjadi kompromi Di dalam kondisi yang demikian ini yang paling berperan adalah pelaksana hukum sebagai aparat birokrat pembangunan Be ntuk kom pro mi yan g dilaku kan oleh a para t birokrat pembangunan sebagai pelaksana hukum adalah menurunkan kualitas nilai nilai baru agar yang dikenai hukum dapat menerima kehadiran nilai nilai baru yang diciptakan oleh pembentuk hukum Apabila nilai nilai baru ini datangnya dari pemerintah kompromi yang terjadi selalu mengarah ke kondisi yang dikehendaki oleh pemerintah sebab negara di dalam menciptakan hukum selalu ada hubungan antara peraturan yang hendak dikeluarkan dengan tujuan yang ingin dicapai Allen 1931 Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan pengertian amputasi hukum Amputasi hukum adalah perubahan hukum dengan pemangkasan kualitas nilai hukum yang formal yaitu peraturan hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh pelaksana hukum sesuai dengan tujuan peraturan hukum2 Pendahuluan larangan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang menunjukkan bagaimana seharusnya berperilaku yang baik sesuai dengan tata tertib dan rasa adil di dalam masyarakat Pengertian hukum as a tool of social engineering adalah hukum tidak hanya sebagai alat tata tertib semata melainkan juga sebagai alat untuk membangun masyarakat Sebagai alat ...untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Di dalam pelaksanaan hukum as a tool of social engineering sering terjadi benturan dengan hukum sebagai norma yang abstrak Hal ini disebabkan penggantian nilai nilai yang lama dengan nilai nilai yang baru selalu terjadi kesenjangan Pada waktu terjadinya kesenjangan nilai nilai lama dengan nilai nilai baru ini sering terjadi kompromi Di dalam kondisi yang demikian ini yang paling berperan adalah pelaksana hukum sebagai aparat birokrat pembangunan Be ntuk kom pro mi yan g dilaku kan oleh a para t birokrat pembangunan sebagai pelaksana hukum adalah menurunkan kualitas nilai nilai baru agar yang dikenai hukum dapat menerima kehadiran nilai nilai baru yang diciptakan oleh pembentuk hukum Apabila nilai nilai baru ini datangnya dari pemerintah kompromi yang terjadi selalu mengarah ke kondisi yang dikehendaki oleh pemerintah sebab negara di dalam menciptakan hukum selalu ada hubungan antara peraturan yang hendak dikeluarkan dengan tujuan yang ingin dicapai Allen 1931 Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan pengertian amputasi hukum Amputasi hukum adalah perubahan hukum dengan pemangkasan kualitas nilai hukum yang formal yaitu peraturan hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh pelaksana hukum sesuai dengan tujuan peraturan hukum