Dalam Undang undang Republik Indonesia UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 29 dinyatakan secara jelas bahwa dugaan kelalaian yang dilakukan oleh praktisi kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi Mediasi di sini diartikan sebagai penyelesaian sengketa melalui jalur non ligitasi pengadilan Hal ini ditempuh dengan pertimbangan banyaknya kekurangan pada sistem peradilan antara lain waktu persidangan yang berlarut larut biaya yang mahal dan adanya pihak yang kalah dan menang sehingga hubungan para pihak terputus Hal tersebut potensial memicu suatu konflik yang baru Dalam Undang undang Republik Indonesia UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 29 dinyatakan secara jelas bahwa dugaan kelalaian yang dilakukan oleh praktisi kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi Mediasi di sini diartikan sebagai penyelesaian sengketa melalui jalur non ligitasi pengadilan Hal ini ditempuh dengan pertimbangan banyaknya ...kekurangan pada sistem peradilan antara lain waktu persidangan yang berlarut larut biaya yang mahal dan adanya pihak yang kalah dan menang sehingga hubungan para pihak terputus Hal tersebut potensial memicu suatu konflik yang baru