Alternatif penyelesaian kasus pidana di luar sistem formal penegakan pidana juga sekaligus dapat dijadikan sebagai alternatif dalam penegakan hukum pidana Keadilan sebagai tujuan terakhir untuk memberikan kepuasan kepada Pelaku dan Korban tindak pidana maka Aparat Penegak Hukum sudah saatnya untuk menerapkan penegakan hukum yang berbasis nilai nilai keadilan Hal ini tidak hanya menjamin rasa keadilan tetapi juga merupakan sumbangan nyata kepada pembaharuan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai keadilan Landasan teori yang dapat digunakan dalam pemilihan alternatif penegakan hukum pidana adalah dengan menerapkan berbagai teori tentang keadilan teori restorative justice teori hukum progresif dan penerapan diskresi baik diskresi di tingkat penyidikan maupun pada tingkat penuntutan Dari semua teori yang ada maka dapat diterapkan secara holistik komprehensif ataupun diterapkan salah satu teori yang paling tepat dan yang paling mudah untuk membantu penyelesaian kasus pidana dan atau penegkan hukum pidana Alternatif penegakan hukum pidana yang berbasis keadilan akan mendekatkan pada pencapaian tujuan hukum secara filosofis yaitu terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum baik bagi Pelaku ataupun Korban tindak pidana Tujuan filosofis hukum adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat secara luas dan hukum dijalankan untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat Sementara bila hukum ditegakkan semata mata berdasarkan sistem peradilan pidana yang formal maka hukum akan mencapai tujuannya sendiri yaitu adanya kepastian hukum Kepastian hukum tidak selalu memberikan jaminan pencapaian kemanfaatkan hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat Sambil menunggu perubahan sistem dan konsep dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP maka Buku ini menawarkan inovasi dalam pemikiran dan penerapan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai nilai keadilan Alternatif penyelesaian kasus pidana di luar sistem formal penegakan pidana juga sekaligus dapat dijadikan sebagai alternatif dalam penegakan hukum pidana Keadilan sebagai tujuan terakhir untuk memberikan kepuasan kepada Pelaku dan Korban tindak pidana maka Aparat Penegak Hukum sudah saatnya untuk menerapkan penegakan hukum yang berbasis nilai nilai keadilan Hal ini ...tidak hanya menjamin rasa keadilan tetapi juga merupakan sumbangan nyata kepada pembaharuan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai keadilan Landasan teori yang dapat digunakan dalam pemilihan alternatif penegakan hukum pidana adalah dengan menerapkan berbagai teori tentang keadilan teori restorative justice teori hukum progresif dan penerapan diskresi baik diskresi di tingkat penyidikan maupun pada tingkat penuntutan Dari semua teori yang ada maka dapat diterapkan secara holistik komprehensif ataupun diterapkan salah satu teori yang paling tepat dan yang paling mudah untuk membantu penyelesaian kasus pidana dan atau penegkan hukum pidana Alternatif penegakan hukum pidana yang berbasis keadilan akan mendekatkan pada pencapaian tujuan hukum secara filosofis yaitu terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum baik bagi Pelaku ataupun Korban tindak pidana Tujuan filosofis hukum adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat secara luas dan hukum dijalankan untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat Sementara bila hukum ditegakkan semata mata berdasarkan sistem peradilan pidana yang formal maka hukum akan mencapai tujuannya sendiri yaitu adanya kepastian hukum Kepastian hukum tidak selalu memberikan jaminan pencapaian kemanfaatkan hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat Sambil menunggu perubahan sistem dan konsep dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP maka Buku ini menawarkan inovasi dalam pemikiran dan penerapan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai nilai keadilan