Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang alternatif penegakan hukum pidana berbasis nilai keadilan, dengan fokus pada permasalahan penegakan hukum di Indonesia yang cenderung lebih mengutamakan kepastian hukum daripada keadilan dan kemanfaatan. Penulis, Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N., menggali konsep hukum pidana yang tidak hanya mengedepankan sanksi formal, tetapi juga mengintegrasikan prinsip keadilan sebagai fondasi utama dalam proses penyelesaian perkara hukum. Buku ini juga mengulas UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk fungsi dan sifat hak cipta, serta pembatasan pelindungan hak cipta dalam berbagai konteks penggunaan. Penulis menjelaskan sanksi pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113, termasuk konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta. Selain itu, buku ini juga menyajikan pandangan dari Rektor Universitas Muria Kudus (UMK), Dr. Suparnyo, S.H., M.S., yang menyoroti pentingnya pendekatan keadilan dalam sistem hukum pidana. Penulis mengajak pembaca untuk memahami bahwa hukum tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemenuhan hak, keadilan, dan pengembangan kemanusiaan. Buku ini juga mengandung refleksi tentang pentingnya pemberian umpan balik dan kemampuan manajemen waktu dalam pengembangan diri pribadi, serta menyoroti peran SDM berkualitas di era global yang dipengaruhi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis nilai-nilai keadilan, buku ini menjadi panduan yang relevan bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pembaca umum yang ingin memahami lebih dalam tentang penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan.
Alternatif penyelesaian kasus pidana di luar sistem formal penegakan pidana juga sekaligus dapat dijadikan sebagai alternatif dalam penegakan hukum pidana Keadilan sebagai tujuan terakhir untuk memberikan kepuasan kepada Pelaku dan Korban tindak pidana maka Aparat Penegak Hukum sudah saatnya untuk menerapkan penegakan hukum yang berbasis nilai nilai keadilan Hal ini tidak hanya menjamin rasa keadilan tetapi juga merupakan sumbangan nyata kepada pembaharuan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai keadilan Landasan teori yang dapat digunakan dalam pemilihan alternatif penegakan hukum pidana adalah dengan menerapkan berbagai teori tentang keadilan teori restorative justice teori hukum progresif dan penerapan diskresi baik diskresi di tingkat penyidikan maupun pada tingkat penuntutan Dari semua teori yang ada maka dapat diterapkan secara holistik komprehensif ataupun diterapkan salah satu teori yang paling tepat dan yang paling mudah untuk membantu penyelesaian kasus pidana dan atau penegkan hukum pidana Alternatif penegakan hukum pidana yang berbasis keadilan akan mendekatkan pada pencapaian tujuan hukum secara filosofis yaitu terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum baik bagi Pelaku ataupun Korban tindak pidana Tujuan filosofis hukum adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat secara luas dan hukum dijalankan untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat Sementara bila hukum ditegakkan semata mata berdasarkan sistem peradilan pidana yang formal maka hukum akan mencapai tujuannya sendiri yaitu adanya kepastian hukum Kepastian hukum tidak selalu memberikan jaminan pencapaian kemanfaatkan hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat Sambil menunggu perubahan sistem dan konsep dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP maka Buku ini menawarkan inovasi dalam pemikiran dan penerapan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai nilai keadilan
Jumlah Halaman | 176 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-02-2113-2 |
eISBN | 978-623-02-2330-3 |