Sinopsis Buku: Buku ini mengupas secara mendalam berbagai aspek hukum Islam terkait wasiat, hibah, dan berbagai bentuk perjanjian dalam konteks hukum waris dan perdata. Buku ini terbagi menjadi beberapa bagian utama, yaitu Kitab Faraidh dan Kitab Wasiat, yang masing-masing menjelaskan berbagai aturan dan prinsip hukum dalam pengelolaan harta waris, pengaturan wasiat, serta perjanjian-perjanjian yang melibatkan harta dan orang-orang tertentu. Dalam bagian Kitab Faraidh, buku ini menjelaskan tentang hak-hak waris, termasuk siapa saja yang berhak menerima warisan, serta berbagai perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai hak waris, seperti hak orang yang tidak beragama (orang majusi, orang murtad), dan orang-orang yang memiliki hubungan khusus seperti anak li’an. Buku ini juga membahas tentang radd warisan, yaitu pengembalian harta waris ke pemiliknya, serta berbagai situasi khusus seperti warisan kakek, warisan orang yang meninggal dalam kondisi tertentu, dan berbagai pertimbangan hukum dalam pengelolaan harta waris. Di bagian Kitab Wasiat, buku ini menjelaskan tentang berbagai bentuk wasiat, termasuk wasiat yang sah dan tidak sah, wasiat yang dapat dibatalkan, serta berbagai syarat dan ketentuan dalam memberikan wasiat. Buku ini juga membahas tentang wasiat yang berupa harta, properti, atau tindakan tertentu, seperti wasiat untuk budak, orang miskin, orang yang berutang, dan orang-orang yang termasuk dalam golongan fi sabillah. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang wasiat yang bersifat mansukh (dibatalkan), wasiat yang berupa perjalanan haji, dan berbagai perbedaan pendapat dalam hal wasiat. Buku ini juga mencakup berbagai topik terkait hukum perjanjian dan hibah, seperti hibah yang disertai imbalan, hibah yang tidak sah, serta perbedaan antara hibah dan jual beli. Buku ini menjelaskan bahwa hibah yang disertai imbalan tidak sah karena mengandung unsur jual beli, yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang menekankan kejelasan dan kepastian dalam transaksi. Secara keseluruhan, buku ini merupakan referensi yang komprehensif dan mendalam mengenai hukum waris, wasiat, hibah, dan berbagai bentuk perjanjian dalam konteks hukum Islam. Buku ini sangat relevan bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum Islam yang ingin memahami aspek-aspek hukum waris dan wasiat secara rinci dan sistematis.
Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi
Jumlah Halaman | 408 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Republika Penerbit |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-623-7458-12-8 |
eISBN | 978-623-279-006-3 |