Logo Bacabuku
Al-Qawa

Al-Qawa

Dr. Agus Hermanto, MHI
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas prinsip-prinsip dasar dan kaidah-kaidah usul fikih dalam menghadapi perubahan hukum dalam konteks kekinian. Penulis menjelaskan bahwa hukum tidak statis, melainkan bersifat dinamis dan fleksibel, sesuai dengan perubahan kondisi sosial, budaya, masa, dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, penulis mengemukakan beberapa kaidah fikih yang menjadi acuan dalam menentukan perubahan hukum, seperti kaidah bahwa perubahan hukum disebabkan oleh perubahan masa, tempat, kondisi, motivasi, dan budaya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan bahwa hukum bergerak bersama kemaslahatan manusia, yaitu bahwa hukum harus selalu mengacu pada manfaat dan kemaslahatan yang lebih besar. Dalam hal ini, konsep *istishlah* (kemaslahatan) menjadi salah satu acuan utama dalam memutuskan kebijakan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Buku ini juga menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, jika tidak ditemukan dalil dalam Al-Qur’an dan hadis, umat Islam diperintahkan untuk melakukan ijtihad, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Dengan demikian, hukum Islam mampu beradaptasi dan menjawab tantangan zaman, sehingga selalu relevan dalam berbagai situasi sosial dan budaya. Buku ini sangat relevan untuk para pelaku kebijakan hukum, akademisi, dan masyarakat yang ingin memahami dinamika hukum Islam dalam konteks modern.

Sinopsis ebook

Kaidah fikih merupakan salah satu metode pembaruan hukum Islam yang sangat aplikatif walaupun banyak kita temukan dalam buku buku klasik yang sifatnya belum aplikatif secara kontekstual sekiranya buku yang ditulis saudara Agus Hermanto ini dapat memberikan siraman baru bagi para pembaharu hukum Islam secara kontekstual karena buku ini ditulis dengan nuansa diperbanyaknya contoh contoh aplikatif secara kontekstual

Detail Buku

Jumlah Halaman 144
Kategori Agama
Penerbit Literasi Nusantara Abadi
Tahun Terbit 2022
ISBN 978-623-329-566-6
eISBN proses
Al-Qawa

Al-Qawa

Dr. Agus Hermanto, MHI