Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *al-Mashlahah* (kemaslahatan) dalam perspektif pemikiran Muhammad Abû Zahrah, seorang tokoh pemikir Hukum Islam yang terkenal akan kecermatannya dalam memadukan antara prinsip-prinsip syari’at dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Buku ini memperkenalkan pemikiran Abû Zahrah tentang *al-Mashlahah* yang dianggap sebagai prinsip dasar dalam pengambilan keputusan hukum Islam, terutama dalam bidang hukum keluarga. Pemikiran ini tidak hanya menjadi landasan bagi pemahaman hukum Islam secara teoretis, tetapi juga menjadi pedoman dalam penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam konteks penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Buku ini juga menjelaskan peran penting ilmu *ushûl fiqih* dan *kaidah fiqih* dalam proses pengambilan hukum Islam. Penguasaan terhadap kedua disiplin ilmu tersebut sangat dibutuhkan oleh para ahli fikih dan ulama untuk dapat menetapkan hukum secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, *al-Mashlahah* dianggap sebagai salah satu dari berbagai dalil hukum yang dapat digunakan dalam proses ijtihad, sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dijawab secara eksplisit oleh al-Qur’an dan Hadis. Selain itu, buku ini juga menjelaskan sejarah perkembangan pemikiran hukum Islam seiring berkembangnya zaman dan perluasan wilayah kekuasaan Islam. Dalam proses ini, para mujtahid memainkan peran penting dalam mengembangkan metode ijtihad untuk menetapkan hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat. *Al-Mashlahah* menjadi salah satu prinsip yang digunakan untuk menjamin bahwa hukum yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Sebagai hasil dari tesis yang telah disempurnakan, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi, dan pemerhati Hukum Islam di Indonesia. Buku ini tidak hanya membuka wawasan tentang pemikiran Abû Zahrah, tetapi juga memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum positif di Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *al-Mashlahah* (kemaslahatan) dalam perspektif pemikiran Muhammad Abû Zahrah, seorang tokoh pemikir Hukum Islam yang terkenal akan kecermatannya dalam memadukan antara prinsip-prinsip syari’at dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Buku ini memperkenalkan pemikiran Abû Zahrah tentang *al-Mashlahah* yang dianggap sebagai prinsip dasar dalam pengambilan keputusan hukum Islam, terutama dalam bidang hukum keluarga. Pemikiran ini tidak hanya menjadi landasan bagi pemahaman hukum Islam secara teoretis, tetapi juga menjadi pedoman dalam penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam konteks penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Buku ini juga menjelaskan peran penting ilmu *ushûl fiqih* dan *kaidah fiqih* dalam proses pengambilan hukum Islam. Penguasaan terhadap kedua disiplin ilmu tersebut sangat dibutuhkan oleh para ahli fikih dan ulama untuk dapat menetapkan hukum secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, *al-Mashlahah* dianggap sebagai salah satu dari berbagai dalil hukum yang dapat digunakan dalam proses ijtihad, sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dijawab secara eksplisit oleh al-Qur’an dan Hadis. Selain itu, buku ini juga menjelaskan sejarah perkembangan pemikiran hukum Islam seiring berkembangnya zaman dan perluasan wilayah kekuasaan Islam. Dalam proses ini, para mujtahid memainkan peran penting dalam mengembangkan metode ijtihad untuk menetapkan hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat. *Al-Mashlahah* menjadi salah satu prinsip yang digunakan untuk menjamin bahwa hukum yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Sebagai hasil dari tesis yang telah disempurnakan, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi, dan pemerhati Hukum Islam di Indonesia. Buku ini tidak hanya membuka wawasan tentang pemikiran Abû Zahrah, tetapi juga memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum positif di Indonesia.