Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 Yang dimaksud dengan negara hukum ialah bahwa segala sesuatunya di Indonesia dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang berlaku Bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum sehingga ketertiban kesejahteraan dan ketentraman dapat terjamin Tidak sembarang negara hukum Indonesia juga adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila Berarti seluruh peraturan hukum yang berlaku mulai dari konstitusi hingga peraturan turunannya dibuat dengan taat kepada nilai yang terkandung dalam seluruh butir butir Pancasila Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 Yang dimaksud dengan negara hukum ialah bahwa segala sesuatunya di Indonesia dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang berlaku Bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum sehingga ketertiban kesejahteraan dan ketentraman dapat terjamin Tidak sembarang ...negara hukum Indonesia juga adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila Berarti seluruh peraturan hukum yang berlaku mulai dari konstitusi hingga peraturan turunannya dibuat dengan taat kepada nilai yang terkandung dalam seluruh butir butir Pancasila