Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang akses bantuan hukum di Sulawesi Tenggara, dengan fokus pada peraturan-peraturan yang terkait dengan bantuan hukum, baik dalam konteks hukum acara maupun hukum pidana. Buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai konsep bantuan hukum, peran penasihat hukum, serta tantangan dalam pemberian bantuan hukum secara efektif dan berkelanjutan. Dalam buku ini, penulis menjelaskan bahwa bantuan hukum bukan hanya sekadar bantuan hukum gratis, melainkan merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan secara profesional dan terstruktur. Penulis juga membahas pentingnya peran pemerintah daerah dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh bantuan hukum, melalui pembentukan Perda Bantuan Hukum. Selain itu, buku ini juga mengupas tentang jaminan pemenuhan hak atas bantuan hukum yang kurang memadai, serta tanggung jawab negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum. Buku ini merupakan referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, serta pemerintah daerah yang ingin memperbaiki sistem pemberian bantuan hukum di wilayahnya. Kesimpulan: Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai akses bantuan hukum di Sulawesi Tenggara, dengan pendekatan hukum yang komprehensif dan berbasis konstitusi, serta menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi secara adil dan merata.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang akses bantuan hukum di Sulawesi Tenggara, dengan fokus pada peraturan-peraturan yang terkait dengan bantuan hukum, baik dalam konteks hukum acara maupun hukum pidana. Buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai konsep bantuan hukum, peran penasihat hukum, serta tantangan dalam pemberian bantuan hukum secara efektif dan berkelanjutan. Dalam buku ini, penulis menjelaskan bahwa bantuan hukum bukan hanya sekadar bantuan hukum gratis, melainkan merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan secara profesional dan terstruktur. Penulis juga membahas pentingnya peran pemerintah daerah dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh bantuan hukum, melalui pembentukan Perda Bantuan Hukum. Selain itu, buku ini juga mengupas tentang jaminan pemenuhan hak atas bantuan hukum yang kurang memadai, serta tanggung jawab negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum. Buku ini merupakan referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, serta pemerintah daerah yang ingin memperbaiki sistem pemberian bantuan hukum di wilayahnya. Kesimpulan: Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai akses bantuan hukum di Sulawesi Tenggara, dengan pendekatan hukum yang komprehensif dan berbasis konstitusi, serta menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi secara adil dan merata.
Jumlah Halaman | 56 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Scopindo Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-7729-29-7 |
eISBN | 978-623-7729-30-3 |