Sinopsis Buku: Buku ini membahas sejarah, konsep, dan perkembangan akad-akad fiqih dalam perbankan syariah di Indonesia. Dalam buku ini, penulis menjelaskan berbagai bentuk akad fiqih yang digunakan dalam kegiatan perbankan syariah, seperti akad jual beli, akad bagi hasil, akad sosial, ijarah, rahn, wakalah, kafalah, dan hiwalah. Penjelasan tersebut dilengkapi dengan latar belakang sejarah perbankan syariah di Indonesia, termasuk lahirnya bank-bank syariah seperti Bank Muamalat dan Takaful sebagai respons terhadap keinginan masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Buku ini juga mengupas peran akad-akad fiqih dalam penyaluran dana, penyelesaian sengketa, dan berbagai kegiatan jasa bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penulis berharap bahwa penjelasan yang disampaikan dapat memberikan wawasan yang luas dan bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa Fakultas Syariah, dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dengan memahami akad-akad fiqih ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik sejalan dengan ajaran Islam yang multi aspek. Buku ini merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan ajaran Islam sebagai panduan dalam pengembangan kehidupan bangsa yang lebih baik.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas sejarah, konsep, dan perkembangan akad-akad fiqih dalam perbankan syariah di Indonesia. Dalam buku ini, penulis menjelaskan berbagai bentuk akad fiqih yang digunakan dalam kegiatan perbankan syariah, seperti akad jual beli, akad bagi hasil, akad sosial, ijarah, rahn, wakalah, kafalah, dan hiwalah. Penjelasan tersebut dilengkapi dengan latar belakang sejarah perbankan syariah di Indonesia, termasuk lahirnya bank-bank syariah seperti Bank Muamalat dan Takaful sebagai respons terhadap keinginan masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Buku ini juga mengupas peran akad-akad fiqih dalam penyaluran dana, penyelesaian sengketa, dan berbagai kegiatan jasa bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penulis berharap bahwa penjelasan yang disampaikan dapat memberikan wawasan yang luas dan bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa Fakultas Syariah, dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dengan memahami akad-akad fiqih ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik sejalan dengan ajaran Islam yang multi aspek. Buku ini merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan ajaran Islam sebagai panduan dalam pengembangan kehidupan bangsa yang lebih baik.