karena topangan etos keberagamaan kekuatan nasionalisme di Indonesia tidak akan sedahsyat perlawanan terhadap kolonialisme karena etos nasionalisme belum dipahami secara persis oleh berbagai komponen sosial Pernyataan penting dari para ulama khususnya di Jawa Timur yang mengeluarkan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 merupakan sebuah pernyataan yang unik yaitu terintegrasinya rumusan ketentuan hukum dalam fiqh tentang ketentuan 2 marhalah yang setara dengan 95 kilometer sebagai kaidah hukum yang menetapkan setiap umat Islam yang berada pada jarak radius 95 km dari kota Surabaya dibebani hukum fardu ain untuk ikut aktif melawan kolonial Belanda Sementara umat Islam yang berada di luar radius 95 km hukumnya fardu kifayah untuk ikut memanggul senjata melawan penjajah Berkaca dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia pada masa lalu itu maka sudah sepatutnya manakala berbagai program pembangunan di Indonesia diharapkan selalu didasarkan pada catatan memori kita terhadap kilas balik sejarah masa lalu itu sehingga semangat para pendiri bangsa tetap mengalir dalam urat nadi kebangsaan Indonesia sehingga tetap memiliki akar dan jati diri yang kokoh Ucapan terima kasih berikutnya dialamatkan kepada bapak Prof Arskal Salim GP MA Ph D Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang telah berkenan menuliskan Kata Sambutan guna memperkenalkan isi buku ini kepada khalayak Demikian juga ucapan terima kasih kepada keluarga yang terdiri dari isteri anak anak menantu bersama cucu yang telah ikut memberikan dorongan sehingga terlaksana penerbitan buku ini Demikian juga kepada para mahasiswa baik di Fakultas Ushuluddin maupun Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang terus mendorong penulis untuk menerbitkan berbagai artikel tersebut menjadi sebuah buku viiikarena topangan etos keberagamaan kekuatan nasionalisme di Indonesia tidak akan sedahsyat perlawanan terhadap kolonialisme karena etos nasionalisme belum dipahami secara persis oleh berbagai komponen sosial Pernyataan penting dari para ulama khususnya di Jawa Timur yang mengeluarkan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 merupakan sebuah pernyataan yang unik yaitu terintegrasinya rumusan ...ketentuan hukum dalam fiqh tentang ketentuan 2 marhalah yang setara dengan 95 kilometer sebagai kaidah hukum yang menetapkan setiap umat Islam yang berada pada jarak radius 95 km dari kota Surabaya dibebani hukum fardu ain untuk ikut aktif melawan kolonial Belanda Sementara umat Islam yang berada di luar radius 95 km hukumnya fardu kifayah untuk ikut memanggul senjata melawan penjajah Berkaca dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia pada masa lalu itu maka sudah sepatutnya manakala berbagai program pembangunan di Indonesia diharapkan selalu didasarkan pada catatan memori kita terhadap kilas balik sejarah masa lalu itu sehingga semangat para pendiri bangsa tetap mengalir dalam urat nadi kebangsaan Indonesia sehingga tetap memiliki akar dan jati diri yang kokoh Ucapan terima kasih berikutnya dialamatkan kepada bapak Prof Arskal Salim GP MA Ph D Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang telah berkenan menuliskan Kata Sambutan guna memperkenalkan isi buku ini kepada khalayak Demikian juga ucapan terima kasih kepada keluarga yang terdiri dari isteri anak anak menantu bersama cucu yang telah ikut memberikan dorongan sehingga terlaksana penerbitan buku ini Demikian juga kepada para mahasiswa baik di Fakultas Ushuluddin maupun Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang terus mendorong penulis untuk menerbitkan berbagai artikel tersebut menjadi sebuah buku viii