AFARA Aldiena Ainun Mahya Cetakan Pertama 2023 Editor Tata Sampul Tata Isi Pracetak Alwa Endris Agam Shagufta Yogyakarta Lontar Mediatama 2023 viii 148 hlm 14 5 X 21 cm ISBN Penerbit LONTAR MEDIATAMA Maguwo No 216D Rt 15 Banguntapan Bantul Yogyakarta E mail lontarmediatama yahoo com NPWP No 75 056 070 8 543 000 SIUP No 0842 DP 007 II 2016 Anggota IKAPI No 129 DIY 2020 Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lingkup Hak Cipta Pasal 1 1 Cipta Hak adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Ketentuan Pidana Pasal 113 1 Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf I untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 000 000 00 seratus juta rupiah 2 Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c huruf d huruf f dan atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah AFARA Aldiena Ainun Mahya Cetakan Pertama 2023 Editor Tata Sampul Tata Isi Pracetak Alwa Endris Agam Shagufta Yogyakarta Lontar Mediatama 2023 viii 148 hlm 14 5 X 21 cm ISBN Penerbit LONTAR MEDIATAMA Maguwo No 216D Rt 15 Banguntapan Bantul Yogyakarta E mail lontarmediatama yahoo com NPWP No 75 056 070 ...8 543 000 SIUP No 0842 DP 007 II 2016 Anggota IKAPI No 129 DIY 2020 Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lingkup Hak Cipta Pasal 1 1 Cipta Hak adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Ketentuan Pidana Pasal 113 1 Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf I untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 000 000 00 seratus juta rupiah 2 Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c huruf d huruf f dan atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah