Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran penting advokat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks hukum Indonesia. Penulis mengupas tanggung jawab advokat sebagai pihak pelapor dalam rangka antisipasi dan pencegahan TPPU, yang merupakan upaya pemerintah untuk menjaga integritas profesi hukum dan mencegah terlibatnya advokat dalam kejahatan tersebut. Dalam buku ini, penulis juga menjelaskan kompleksitas permasalahan yang terkait dengan pencegahan TPPU, termasuk tantangan yang dihadapi oleh advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai gatekeeper. Selain itu, buku ini juga membahas asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk peran dan tugas advokat dalam sistem hukum, etika kepribadian, serta hubungan advokat dengan klien. Dalam konteks ini, penulis juga menyampaikan sanksi pelanggaran terhadap pelanggaran hak cipta, seperti sanksi pidana penjara dan denda yang diberikan dalam Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Buku ini merupakan referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak yang tertarik dalam memahami dan mencegah tindak pidana pencucian uang melalui perspektif hukum dan etika profesi.
Pembahasan utama dalam buku ini berkaitan dengan peran advokat sebagai pihak pelapor dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Pentingnya mengaji pengaturan tanggung jawab advokat sebagai pihak pelapor dam mencegah dan member
Jumlah Halaman | 96 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-02-0716-7 |
eISBN | 978-623-02-0780-8 |