Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta 1 Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 dipidana de ngan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 00 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 00 lima milyar rupiah 2 Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta 1 Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 dipidana de ngan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau ...denda paling sedikit Rp 1 000 000 00 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 00 lima milyar rupiah 2 Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 000 000 00 lima ratus juta rupiah